Klaim JHT JAMSOSTEK

Sudah lama tidak posting nih, kali ini saya mau sharing tentang pengalaman meng-claim dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Jamsostek.

Dikarenakan saat ini saya sudah hampir 2 tahun pindah kantor dari gedung kantoran ke rumah -alias jadi Ibu Rumah Tangga, saya disarankan teman untuk mengambil dana saya di Jamsostek. Pada mulanya tidak terpikir sih ada dana Jamsostek yang bisa diambil ini, ya..saya tau kalo saya punya kartu Jamsostek…tapi kok bisa jadi ada yang diambil uangnya saya nggak terlalu mengerti, jadinya saya mulai cari-cari tau deh tentang  itu di http://www.Jamsostek.co.id .

Yang ternyata bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi itu adalah dana Jaminan Hari Tua , itupun ada syaratnya yaitu sudah berhenti bekerja (pada suatu instansi) , dan sudah lewat 5 tahun +1 bulan dari mulai bekerja (di suatu instansi). Jadi misalnya kita sudah bekerja di perusahaan A selama 3 tahun, kemudian pindah ke perusahaan B.. nah, dana JHT dari A bisa diambilnya 2 tahun +1 bulan, dihitung dari kita keluar dari A.

Kecuali kita memang tidak bekerja lagi setelah keluar dari A, maka dana tetap bisa diambil dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai bahwa kita tidak bekerja di instansi manapun.

Ini nih syarat pengajuan JHT Jamsostek…

1. Kartu Jamsostek ASLI

2. KTP Asli + Fotokopi

3. Kartu Kelurga (KK) Asli + Fotokopi

4. Surat Referensi Kerja Asli +Fotokopi

5. Mengisi Formulir yg ada di kantor Jamsostek

6. Dana bisa diambil di kantor Jamsosteknya, atau jika ingin di transfer maka harus mencantumkan fotokopi halaman depan buku tabungan sesuai nama ybs.

 

*Jika semua persyaratan sudah lengkap, tidak lama kok proses peng”claim”annya (paling lama antri :p)..  untuk cairnya dana, perlu waktu paling lama 1 minggu (jika ditransfer) atau 3 hari (jika ambil ke kantor Jamsostek).

* proses peng Claim an bisa dilakukan di kantor Jamsostek mana saja.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:

1. Pastikan NAMA di KARTU JAMSOSTEK dan dokumen lain sama dengan di KTP , jika tidak maka harus ada formulir koreksi nama yang harus ditandatangani pihak kantor (HRD) tempat kita bekerja dulu.

(sebaiknya bagi yang masih bekerja, segera beritahu pihak HRD agar segera info ke Jamsostek untuk dikoreksi, kalau sudah lama resign, trus domisili kini beda kota dengan kantornya terdahulu… kan bisa rempong urusan koreksi nama ini. –curcol :p dulu saya ga terlalu peduli dengan perbedaan nama ini hehehe)

2. Sebaiknya kita sebagai karyawan juga bersikap kritis untuk minta SLIP GAJI—-> untuk tau apakah gaji kita terpotong untuk Jamsostek ini atau tidak (kecuali MUNGKIN kalau dana Jamsostek full dicover sama perusahaan/instansi ybs…. ya gak akan ada potongan di slipgaji kali yaa…)  —–> Fungsinya untuk mencocokkan saldo kita ketika kita claim, bener gak akhir iuran ke Jamsosteknya = akhir kita bekerja .

3. Jika ada kebijakan dari perusahaan untuk mendapatkan UNPAID LEAVE (cuti tanpa bayaran)  untuk jangka waktu tertentu, pastikan ke perusahaan/instansi agar kita memang tidak diJamsostek an pada saat benar-benar kita cutiJANGAN SAMPAI  saat kita kembali bekerja..sama sekali tidak didaftarkan kembali, bahkan pernah ada kasus seseorang, ketika  baru ada wacana buat Unpaid Leave , udah langsung dihentikan tuh iuran ke jamsosteknya padahal ybs masih bekerja untuk 1 atau 2 bulan kedepan sebelum beneran cuti, terus ketika sudah kembali masuk tidak didaftarkan lagi (diketahui ketika setelah berhenti bekerja, ia meminta print out saldo JHT ke Jamsostek)

 

Saya sempat bertanya ke CS Jamsostek, apakah perusahaan wajib mengikuti Jamsostek, beliau menjawab sebenernya ada UU nya untuk ini, bagi perusahaan dengan syarat tertentu, wajib mengikuti program Jamsostek. Tapi setelah browsing-browsing, ternyata memang ada juga perusahaan yang kontra dengan UU ini.

Segitu saja dulu sharingnya, semoga bermanfaat bagi yang ingin claim dana JHT nya.

 

 

 

8 thoughts on “Klaim JHT JAMSOSTEK

    1. Seingat saya harus menunggu 5 tahun dari awal mbak kerja dan menerima kartu jamsostek ATAU ada surat pernyataan tidak akan bekerja lagi dimanapun. Untuk pastinya lebih baik telpon/datang ke cabang jamsostek terdekat saja mbak. Maaf kalau tidak banyak membantu. 🙂

  1. Ibu Fidya,,
    saya peserta Jamsostek sudah 7 tahun di perusahaan A dan sekarang baru 1 minggu pindah kerja ke perusahaan B.
    nah diPerusahaan B ini tidak mau meneruskan Jamsostek yang lama dengan alasan ribetdotcom ngurusnya jadi saya dapat kartu Jamsostek baru.
    Jadi pertanyaannya
    bagaimana cara saya mencairkan dana Jamsostek dari perusahaan yang lama (A) sedangkan saya tidak ada waktu tunggu???
    (karena langsung kerja di Perusahaan B)

    1. Maaf baru respon :). Dulu sih bisa ya dicairkan,karena sudah lebih dari 5 Tahun. Coba cek peraturan terkininya saja di web jamsostek/telpon. Pake kartu yg di kantor lamanya ya. 🙂

  2. dear ibu fidya,
    saya resign dari PT A dan memiliki kartu jamsosteknya, setelah itu saya bekerja di PT B, nah di PT B ini perusahaan melanjutkan Kartu Jamsostek yang lama.
    yang jadi pertanyaan saya, jika saya sudah keluar dari PT B maka untuk mencairkan JHT itu butuh surat referensi kerja yang mana. apakah Surat Referensi Kerja dari PT B atau juga butuh surat dari PT A?
    karena saya keluar dari PT A tanpa dikasih Surat Referensi…Terima kasih atas tanggapannya…

    1. halo pak Arief, sebenrnya untuk lebih jelasnya sih bisa ke kantor jamsostek terdekat/ telpon (lihat di websitenya). Hanya saja sepengetahuan saya, kartu A , itu dana jamsostek selama bapak di perusahaan A saja.. yang kartu B, itu dana jamsostek mulai bapak di PT.B.
      Kalau bapak ke kantor jamsosteknya, nanti bisa ditanyakan pak, dan diberikan perinciannya.
      Mohon maaf jika penjelasannya belum memuaskan.:)

Leave a comment